Beranda Hukum dan Kriminal Menteri PPPA: Proses Hukum Berkeadilan untuk Korban Kekerasan Anak di Pasuruan

Menteri PPPA: Proses Hukum Berkeadilan untuk Korban Kekerasan Anak di Pasuruan

Kemen PPPA sangat prihatin dan mengecam keras peristiwa yang merenggut nyawa seorang anak di Kabupaten Pasuruan

0
Menteri PPPA

Berdasarkan informasi, pelaku yang merupakan tetangga korban saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.

 “⁠Tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia dan dapat dijerat pasal 80 Ayat (3) jo. 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” tutur Menteri PPPA.

Meskipun pelaku diduga memiliki gangguan kejiwaan, Menteri PPPA mendorong proses hukum yang berkeadilan dan berperspektif terhadap korban, sembari dilakukan rehabilitasi dan pengobatan terhadap tersangka. Selain UU Perlindungan Anak, tersangka menurut Menteri PPPA juga dapat dikenakan pasal 338 dan 351 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. 

“Kepolisian Resor Pasuruan tengah melakukan proses penyidikan, termasuk dilakukannya visum et psikiatrikum oleh dokter forensik,” imbuh Menteri PPPA.

Menteri PPPA menegaskan, seluruh anak Indonesia harus terbebas dari kekerasan, baik di rumah maupun di ruang publik. Oleh karena itu, Menteri PPPA mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),  seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here