Beranda Hukum dan Kriminal Divisi Propam Polri Tetapkan Tjuh Anggota Terlibat Pelanggaran Kode Etik Kasus Affan Kurniawan

Divisi Propam Polri Tetapkan Tjuh Anggota Terlibat Pelanggaran Kode Etik Kasus Affan Kurniawan

0
Divisi Propam Polri Tetapkan Tjuh Anggota Terlibat Pelanggaran Kode Etik Kasus Affan Kurniawan

CARAPANDANG - Divisi Propam Polri menetapkan tujuh anggota terlibat pelanggaran kode etik dalam kasus Affan Kurniawan. Dua anggota masuk dalam pelanggaran etik kategori berat, sementara lima lainnya kategori sedang.

‎“Dari hasil pendalaman, ditemukan pelanggaran kategori berat dan sedang. Keduanya ditetapkan berdasarkan bukti pemeriksaan lengkap,” ucap Karo Wabprof Div Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers, di Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).

‎Ia menyatakan, pelanggaran berat dilakukan oleh dua anggota yang memiliki jabatan di kesatuan. Sedangkan pelanggaran sedang, lanjutnya, yaitu lima anggota lain yang terlibat sebagai penumpang kendaraan.

‎‎“Pelanggaran berat diancam pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara pelanggaran sedang dapat disanksi demosi, patsus, atau penundaan pangkat,” katanya.

‎‎Agus menyatakan, pemeriksaan dan pemberkasan seluruh terduga sudah rampung. Sidang kode etik untuk pelanggaran berat akan digelar pada Rabu dan Kamis pekan ini.

‎‎“Sidang Kompol K dilaksanakan Rabu, sementara Bripka R dijadwalkan Kamis. Proses kategori sedang menyusul setelahnya,” ujarnya.

‎‎Propam juga akan menjadwalkan gelar perkara, Selasa (2/9/2025). Agenda ini akan melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.

‎‎“Gelar perkara dilakukan karena ada indikasi unsur pidana. Semua proses dijalankan transparan, objektif, dan sesuai fakta,” tegasnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here