Beranda Berita Regulasi Royalti Musik Segera Dipercepat, Kemenekraf Libatkan Pemangku Kepentingan

Regulasi Royalti Musik Segera Dipercepat, Kemenekraf Libatkan Pemangku Kepentingan

0
Regulasi Royalti Musik Segera Dipercepat, Kemenekraf Libatkan Pemangku Kepentingan

CARAPANDANG –  Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menegaskan komitmennya dalam mendukung perbaikan ekosistem industri kreatif khususnya di subsektor musik. Salah satunya melalui percepatan pembahasan terkait sistem pengelolaan royalti musik bersama Kementerian Hukum serta berbagai pemangku kepentingan.

Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekraf, Agustini Rahayu, mengaku pihaknya telah bertemu dengan Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas persoalan royalti industri musik.

“Kami (Kementerian Ekraf) hadir untuk memperbaiki ekosistem industri kreatif, antara lain industri musik. Semua yang terkait untuk perubahan lebih baik ekosistemnya, kita support,” kata Agustini Rahayu dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/8/2025). 

Lebih lanjut, Agustini berkomitmen untuk mempercepat proses penyusunan regulasi pengelolaan royalti di industri musik. Hal ini dilakukan agar dapat segera memberikan manfaat bagi para pelaku industri. 

“Kemarin baru saja ada diskusi panjang dengan berbagai stakeholders, bicara soal perbaikan ekosistem royalti musik. Ini akan diakselerasi prosesnya, sehingga teman-teman industri musik bisa segera mendapatkan kondisi yang lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya.

Terkait kondisi ekosistem musik saat ini, Agustini menilai industri kreatif bersifat dinamis dan harus terus bergerak. Menurut Agustini, keputusan resmi terkait kelembagaan pengelola royalti akan ditentukan oleh Kementerian Hukum.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here