CARAPANDANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap praktik peredaran produk sekretom ilegal di Magelang, Jawa Tengah. Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengobatan ilegal.
"Lokasi praktik ilegal ini ada di kecamatan Magelang Utara. Tempatnya tidak memiliki izin dan pemiliknya juga tidak bersertifikat," ujar Taruna saat jumpa pers di kantor BPOM Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Ia menambahkan, praktik ilegal ini dilakukan oleh seorang dokter hewan terhadap pasien manusia. Berdasarkan hasil penyidikan, BPOM bersama Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka.
"Sudah ada satu tersangka yang kami tetapkan. Yang jelas inisialnya YHF," ujarnya.
Ia menyebut bahwa pihaknya juga telah memerika 12 orang saksi. Beberapa orang yang diindikasikan terlibat dalam praktik ilegal ini juga turut dimintai keterangan.
Seluruh produk Sekretom yang ditemukan telah disita dan disimpan di gudang barang bukti, Balai Besar POM Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi agar produk tersebut tidak rusak dan tetap stabil selama proses penyidikan.