“Jadi sama sekali tidak ada mereka yang tersangka melakukan kejahatan terorisme ataupun kejahatan makar. Itu pengertian makar itu tidak ada. Jadi karena itu kita dapat memastikan hal ini bahwa seluruhnya itu didasarkan atas persangkaan pasal di dalam KUHP dan pasal di dalam UU ITE,” jelas Yusril.
Sebelumnya, kerusuhan pecah saat demonstrasi di akhir Agustus 2025 di Jakarta. Polisi sempat mengamankan sekitar 1.400 orang. Sebagian besar telah dibebaskan, namun hingga saat ini masih ada 68 orang yang ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam kunjungan bersama wakilnya, Otto Hasibuan, Yusril juga meninjau langsung kondisi ruang tahanan serta berdialog dengan para tahanan, termasuk Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru.
Yusril juga memastikan hak-hak dasar mereka tetap terpenuhi dan meminta agar proses hukum berjalan secara adil serta tidak berlarut-larut.