PAYAKUMBUH, CARAPANDANG - Seleksi terbuka Direktur Perumda Air Minum Tirta Sago (PAMtigo) Kota Payakumbuh periode 2025–2030 kini memasuki babak akhir. Tiga besar kandidat sudah ditetapkan, dan hasil finalnya segera diumumkan.
Meski sempat menuai opini miring dari sebagian pihak yang menilai proses seleksi cacat hukum, Panitia Seleksi (Pansel) memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.
Ketua Pansel, Rida Ananda, menegaskan dasar hukum pelaksanaan seleksi sangat jelas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Seleksi dilakukan terbuka, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada satupun yang bertentangan, termasuk dengan Perda Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2020,” kata Rida di Payakumbuh, Senin (25/8/2025).
Ia menjelaskan, mekanisme seleksi mengacu pada PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas/Komisaris dan Direksi BUMD, khususnya Pasal 33 hingga 49.
Selain itu, lahirnya Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD juga membawa perubahan mendasar, salah satunya mengenai jumlah direksi. Dengan jumlah pelanggan PAMtigo sekitar 34.000, posisi direksi dapat dijabat oleh satu orang.
“Dalam Perda No. 2 Tahun 2020 disebutkan paling banyak tiga orang direktur untuk pelanggan 30.000 hingga 100.000. Artinya, bisa satu orang direktur tanpa harus menunggu perubahan perda lebih dulu,” jelasnya.