Ke depan, KKP memperkuat sistem penjaminan mutu ekspor dari hulu ke hilir, meliputi uji laboratorium, pengawasan karantina, serta kolaborasi pemeriksaan dengan Bapeten sebelum pengiriman.
Pabrik PT BMS diwajibkan melakukan proses dekontaminasi dengan pengawasan ketat lintas lembaga, agar dapat kembali beroperasi setelah dipastikan aman untuk produksi.
KKP menegaskan kasus ini bersifat kasuistik, hanya terjadi pada pengiriman tertentu, sehingga tidak mempengaruhi tambak maupun pabrik lain yang memasok ekspor udang Indonesia.
Dengan langkah cepat, koordinasi lintas lembaga, dan keterbukaan informasi, KKP berkomitmen menjaga reputasi ekspor, memastikan udang Indonesia tetap aman, memenuhi standar global, dan dipercaya pasar internasional.