CARAPANDANG - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak menentukan kelulusan siswa. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin menyebut bahwa TKA berbeda dengan Ujian Nasional (UN).
“Kalau TKA ini tidak wajib, sedangkan ujian nasional itu wajib. Nah ujian nasional menentukan kelulusan, itu sangat berbeda,” ujar Toni saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Toni menambahkan bahwa TKA hadir untuk melengkapi sistem penilaian ada, bukan menggantikan asesmen yang dilakukan sekolah. Ia menyebut, TKA dirancang untuk pemetaan kemampuan siswa secara objektif dan terstandar.
"Beberapa tahun terakhir, sejak dihapusnya Ujian Nasional, kita tidak mempunyai penilaian yang sifatnya terstandar. Dan sekarang muncul semula, sehingga ketika memerlukan perbandingan yang terstandar, kita bisa," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam hal pembuatan soal. Hasil TKA tersebut nantinya dapat digunakan sebagai bahan refleksi kualitas pendidikan di berbagai daerah.
Toni berharap, asesmen yang terstandar tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi pendidikan. Ia menekankan pentingnya asesmen ini sebagai sarana peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah.