POHUWATO, CARAPANDANG - Nasib pahit menimpa Hitler Simanungkalit, seorang mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Pohuwato (UNIPO). Baru pertama kali menginjakkan kaki ke kampus, untuk mengenyam pendidikan, ia harus menerima keputusan dikeluarkan dari kampus alias drop out (DO).
Tak hanya itu, uang Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SSP) yang telah dibayarkannya juga dikembalikan oleh pihak kampus.
Langkah DO ini diduga kuat merupakan buntut dari aktivitas Hitler sebagai jurnalis. Ia sebelumnya menulis dan mempublikasikan berita mengenai persoalan gaji dosen UNIPO yang disebut-sebut belum dibayarkan selama enam bulan. Berita tersebut cepat menyebar dan menuai sorotan publik.
Tak berselang lama setelah pemberitaan itu tayang, Hitler mengaku dihubungi oleh salah satu dekan Fakultas Hukum, Irwan, SH., MH, untuk bertemu. Namun pertemuan tersebut bukan dilakukan secara resmi di lingkungan kampus, melainkan di luar area kampus.
Hitler menduga, pertemuan itu menjadi awal dari keputusan kampus mengeluarkannya. Menurutnya, Irwan menyampaikan bahwa keputusan tersebut berasal dari atasan.
"Katanya perintah dari atasan, sudah keputusan," ujar Hitler menirukan ucapan Irwan.
Ia menyayangkan keputusan tersebut dan menilai bahwa tindakan kampus justru mencederai prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan akademik.